BeritaPengumuman-ppdb-jabar-2019 - Kompetisi memperebutkan slot kursi terakhir itu bisa jadi bertambah sengit. Pasalnya, hanya diberlakukan satu jalur masuk, yakni sistem zonasi.
- Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB tahun 2018 untuk provinsi Jawa Barat Jabar telah resmi dibuka serentak pada hari ini 4/6/2018. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari laman resmi PPDB Jabar, terdapat 497 SMA Sekolah Menengah Atas dan 281 SMK Sekolah Menengah Kejuruan yang siap untuk menampung peserta didik baru tahun ajaran dengan sistem zonasi, PPDB Jabar menjelaskan kuota dan daya tampung penerimaan siswa baru untuk provinsi Jabar terbagi atas 2 jalur zonasi 1. Zonasi Dalam Provinsi Provinsi Jabar memprioritaskan kuaota sebesar 90% bagi siswa yang berada dalam zonasi propinsi Jabar. 40% dari kuota tersebut ditujukan bagi PPDB dari jalur Seleksi Hasil Ujian Nasional SHUN. 15% diambil dari jalur siswa berprestasi dan 20% dikhususkan bagi jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM. Sisanya, masing-masing 10% melalui jalur Warga Penduduk Setempat WPS dan 5% unyuk Anak Berkebutuhan Khusus ABK dan Penghargaan Maslahat Guru PMG. 2. Zonasi Luar Propinsi Calon siswa yang berasal dari luar provinsi Jabar masih mendapatkan kuota sebesar 10% dengan beberapa ketentuan 1. Daerah perbatasan dengan catatan zonasi dalam provinsi belum terpenuhi atau 2. Sudah ada perjanjin sebelumnya dengan cabang dinas wilayah perbatasan. Kuota 10% PPDB di luar wilayah zonasi dapat diambil melalui 2 jalur PPDB yaitu; jalur prestasi sebanyak 5% dan jalur SHUN sebanyak 5%.Baca juga PPDB Jawa Barat Dibuka Hari Ini, Perhatikan Jadwalnya Warga DKI yang berada di perbatasan wilayah Jabar seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berkesempatan untuk mendaftar di SMA/SMK tujuan dalam wilayah Jabar dengan mengikuti ketentuan tersebut di atas. Dalam laman resmi PPDB Jabar, bagi siswa luar wilayah yang ingin mendaftar sekolah favorit di provinsi Jawa Barat dijelaskan bahwan sistem zonasi dibuat untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh sekolah berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan. Oleh sebab itu, jika memang calon peserta didik sangat ingin mendaftar pada sekolah pilihannya namun sekolah tersebut tidak dalam zonasi tempat tinggalnya, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur jalur yang sudah disediakan oleh PPDB selain jalur WPS yakni melalui jalur prestasi ataupun seleksi hasil UN. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses PPDB Jabar terdiri atas Dokumen Persyaratan Umum Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi Ijazah Fotokopi SHUN Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi KTP Orang Tua Surat Kelakuan Baik Surat tanggung jawab mutlak orang tua Pas foto hitam putih siswa ukuran 4x6cm sebanyak 3 lembar Dokumen Persyaratan Khusus Surat keterangan tidak mampu SKTM dari kelurahan, atau kartu keluarga sejahtera KKS atau kartu Indonesia pintar KIP atau kartu Indonesia sehat KIS bagi calon peserta didik jalur KETM. Data hasil diagnosa / assesment psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau pusat dukungan Resource Center atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas jalur ABK. Surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas orang tua berupa sertifikat pendidik, SK Pengangkatan pertama, SK Pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur penghargaan maslahat guru PMG. Kartu keluarga yang menunjukan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan bagi calon peserta didik jalur warga penduduk setempat WPS. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau Piala/Medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang bagi calon peserta didik jalur prestasi. Pendaftaran PPDB Jabar dilakukan dengan sistem 'semi online/daring'. Artinya, siswa baru tetap diwajibkan untuk mendaftar langsung ke sekolah tujuan. Daftar sekolah yang membuka PPDB provinsi Jabar dapat dilihat melalui http// Sekolah akan menerima berkas pendaftaran dari calon peserta didik, tahap selanjutnya pihak sekolah melakukan proses input data ke dalam sistem PPDB dan melakukan verifikasi data untuk meminimalisir kesalahan data. Baru setelah itu data akan muncul secara daring di laman resmi PPDB. Jadi proses tersebut memerlukan waktu beberapa saat setelah calon peserta didik mendaftar pada sekolah tujuan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
GubernurJawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menanggapi bahwa Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Jabar akan tetap mengikuti sistem yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Walaupun, masih ada beberapa hal yang harus dikaji dan disesuaikan dengan keadaan lokal atau wilayah di daerah Jabar.\r\n\r\nHal tersebut disampaikan
Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat atau PPDB Jabar tahun 2018 sudah dibuka terhitung mulai 4-8 Juni, dengan kapasitas daya tampung mencapai siswa dari prediksi sekitar orang yang mendaftar."Lebih dari lulusan SMP pada 2018, namun kapasitas SMA dan SMK Negeri di Jabar baru sekitar siswa," ujar Ketua Panitia PPDB Jabar, Firman Adam, di Bandung Senin, 4 Juni juga Sistem Zonasi PPDB, Jarak Rumah Jadi Penentu Masuk SMA NegeriFirman mengatakan, pendaftaran dibuka untuk empat jalur antara lain keluarga ekonomi tidak mampu KETM, penghargaan masalah guru PMG dan anak berkebutuhan khusus ABK, warga penduduk sekitar WPS, dan untuk 2018 PPDB Jabar dibuka dua putaran yaitu jalur non-NHUN yang terdiri dari jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan prestasi pada 4 Juni 2018 dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN pada 2 Juli juga Kecewa PPDB, 15 Orang Merusak Kantor Balai Pelayanan Pendidikan"Pendaftaran dilakukan semidaring, yakni calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai jalur yang dipilih," kata petugas akan memverifikasi dan memasukkan data calon peserta didik ke dalam sistem. Data pendaftar tersebut dapat dilihat di laman resmi PPDB keesokan mengatakan pendaftaran PPDB Jabar dapat dilakukan di sekolah pilihan 1 atau 2 atau kantor cabang dinas. Pendaftaran di cabang dinas ini, untuk sekolah pilihan di luar kota atau kabupaten dan tidak menuntut uji Baca juga Dinas Pendidikan Jawa Barat akan Menghapus PPDB Jalur MoU"Berbagai akses telah kami sediakan di PPDB tahun ini. Semoga dapat berjalan lancar," kata Firman, PPDB Jabar 2018 masih memberlakukan zonasi yakni 90 persen dalam provinsi Jabar dan 10 persen luar dalam provinsi dibagi ke dalam beberapa kategori yakni KETM sebanyak 20 persen, WPS 10 persen PMK dan ABG lima persen, prestasi dan akat istimewa 15 persen, dan NHUN 40 persen. Sedangkan untuk zonasi luar wilayah sebesar 10 persen yang terbagi dalam prestasi lima persen dan NHUN lima juga Pengaduan PPDB Terbanyak dari Jawa Barat, Deddy Mizwar WajarlahJika kuota untuk KETM dan PMG tidak terpenuhi, maka kuota dapat dialihkan ke jalur WPS. Demikian juga jika kuota prestasi di zonasi luar wilayah tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur prestasi dalam peserta didik yang tidak lolos di jalur KETM, akan disalurkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya belum terpenuhi. Bahkan pendaftar jalur KETM bersama dengan pendaftar di jalur WPS, PMG, dan Prestasi yang tidak lolos, dapat kembali mendaftar di jalur NHUN."Harapannya, tidak perlu lagi ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan," kata dia.
BeritaPPDB Jawa Barat. Pesan Anda. Tambahkan Pesan. Hubungi Kami. CALL CENTER PPDB Buka hari Senin - Jum'at pk. 08:00 - 16:00 WIB. OP Dinas 1 OP Dinas 2. atau via Telepon: 500250 0800-1-TELKOM Atau via Email: marketing@siap-online.com. Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
2017/2018 - Pendaftaran PPDB Provinsi Jawa Barat, Daftar Sekolah di Jawa Barat, PSB Wilayah Jawa Barat, PPDB SD, SMP, SMA, SMK Provinsi Jawa Barat, PPDB Kota dan Kabupaten di Jawa Barat, Situs PPDB Provinsi Jawa Barat. 2019. Kali ini admin akan memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat 2017/2018. Informasi ini ditujukan utamanya bagi anda yang ingin Sekolah di Sekolah yang ada di Provinsi Jawa Barat. Pembahasan selengkapnya dapat anda simak berikut ini. Sebelum admin memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat, sebagai pembuka admin akan menjelaskan sedikit tentang Provinsi Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat adalah salah satu provinsi yang ada di Pulau Jawa. Ibu kota dari Provinsi Jawa Barat yaitu Bandung. Batas-batas wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Provinsi DKI Jakarta, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, sebelah Timur berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, dan sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Banten sumber BPS Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya akan diberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat. PPDB Provinsi Jawa Barat merupakan portal utama informasi penerimaan siswa baru untuk Provinsi Jawa Barat. Alamat situs PPDB Provinsi Jawa Barat yaitu Bagi warga masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar penerimaan siswa baru di kota atau kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat, silakan mengunjungi situs tersebut. Situs-situs PPDB Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat semua telah diinput pada situs PPDB Provinsi Jawa Barat. Berikut selengkapnya PPDB Kota Bogor PPDB Kota Cimahi PPDB Kab. Bandung PPDB Kab. Bekasi PPDB Kab. Ciamis PPDB Kab. Cirebon PPDB Kab. Indramayu PPDB Kab. Kuningan PPDB Kab. Purwakarta PPDB Kab. Sukabumi PPDB Kab. Tasikmalaya PPDB Kota Banjar PPDB Kota Cirebon PPDB Kota Sukabumi PPDB Kab. Bandung Barat PPDB Kab. Bogor PPDB Kab. Cianjur PPDB Kab. Garut PPDB Kab. Karawang PPDB Kab. Majalengka PPDB Kab. Subang PPDB Kab. Sumedang PPDB Kota Bandung PPDB Kota Bekasi PPDB Kota Depok PPDB Kota Tasikmalaya Itulah daftar stus-situs PPDB Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Silahkan kunjungi situs PPDB Kabupaten atau Kota tujuan anda untuk mendapatkan informasi mengenai penerimaan siswa baru PSB. Apabila setelah mengunjungi situs PPDB tujuan anda, namun anda belum mendapatkan informasi yang anda butuhkan, maka silahkan menghubungi langsung panitia pelaksana PPDB Online Kota / Kabupaten tujuan anda. Anda bisa langsung datang ke kantor Dinas pendidikan atau datang langsung ke Sekolah tujuan anda untuk menanyakan informasi yang anda butuhkan. Salah satu penyebab tidak lengkapnya informasi di situs PPDB Kabupaten / Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat yaitu belum tersedia informasi online mengenai penerimaan siswa baru PSB. Jadi, anda harus mendapatka informasi PSB secara langsung. Untuk daftar PPDB Kabupaten / Kota di Provinsi lainnya dapat anda baca pada artikel berikut Pendaftaran SIAP PPDB Online sedangkan informasi pendaftaran siswa baru secara online atau langsung dapat anda baca pada artikel Pendaftaran Siswa Baru SD, SMP, SMA, SMK Demikianlah informasi mengenai PPDB Provinsi Jawa Barat yang dapat admin sampaikan. Semoga rangkaian informasi tersebut dapat menambah informasi yang telah anda miliki sebelumnya. Thanks.
JadwalPPDB Online Jabar 2019: Pendaftaran PPDB pada 17 - 22 Juni
Phenol red dextrose broth PRDB was tested as a potential metabolic inhibition test MIT and selective medium, when supplemented with antibiotics to differentiate bacterial mixed culture was used as an inoculum for three microfuge tubes of PRDB supplemented with nalidixic acid and wash consisted of PRDB supplemented with nalidixic acid and earlier studies Adamo, 1996 PRDB was used in a MIT to determine the titer of results of experiments designed to detect transconjugants using PRDB and antibiotic supplements are shown in Table x1997, utilizing PRDB supplemented with nalidixic acid and ampicillin 4 and 6 hours after feeding on the MJ100 strain of E.2."Pill" += pill; - = no pill 14,000 RPM for 5 min Metabolic inhibition test MIT utilizing phenol red dextrose broth PRDB.Detection of transconjugants utilizing the phenol red dextrose broth PRDB metabolic inhibition test MIT.
TahunPelajaran 2018/2019 16 Juli 2018 ( Senin ) MPLS 16 - 18 Juli 2018 (Senin - Rabu ) 27. Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat PERPINDAHAN PESERTA DIDIK 28 1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombongan belajar 2.
JAKARTA - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2019 bagi para calon siswa tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Jabar akan digelar pada Sabtu 29/6/2019. Untuk mengetahui apakah calon siswa diterima atau tidak di sekolah tujuan, peserta PPDB 2019 bisa melihatnya di laman resmi Dinas Pendidikan Disdik Jabar yaitu Calon siswa bisa melihat apakah mereka diterima di sekolah tujuan atau tidak mulai pukul WIB. "Pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2019 akan disampaikan pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul WIB melalui website PPDB Jabar 2019 dan sekolah tempat mendaftar," demikian bunyi pengumuman di laman tersebut, seperti dikutip Bisnis, Sabtu 29/6. Melalui akun Instagram resmi Disdik Jabar, Sabtu 29/6, Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika juga mengatakan calon peserta didik akan menerima surat keputusan dari kepala sekolah yang dapat diambil di sekolah pertama kali mendaftar pada pukul menerima kepastian diterima atau tidak, para calon siswa harus melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing. Jadwal daftar ulang adalah pada 1-2 Juli 2019. Lebih lanjut, dia mengimbau semua pihak untuk menerima keputusan hasil PPDB dengan bijaksana. Bagi mereka yang belum diterima di sekolah negeri, maka dapat segera mendaftar di sekolah swasta. "Kami sudah berkoordinasi dengan badan musyawarah sekolah swasta untuk sama-sama menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas di Jabar," tutur Dewi. Secara keseluruhan, ada 505 SMA, 285 SMK, dan 39 SLB di Jabar yang mengikuti PPDB 2019. Disdik Jabar memang hanya mengelola PPDB untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. Adapun informasi PPDB untuk tingkat TK, SD, dan SMP ada di Disdik kota/kabupaten setempat. Selain Jabar, pengumuman PPDB 2019 di Sulawesi Selatan Sulsel juga dijadwalkan dilakukan pada hari ini.
DinasPendidikan Provisni Jawa Barat (Jabar) dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 hari ini, Kamis (12/7/2018). Sesuai dengan jadwal, hari ini pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2018 untuk SMA dan SMK tahap dua yang berdasarkan nilai hasil ujian nasional (NHUN).
- Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat 2023 PPDB Jabar 2023 akan dibuka pada 6 Juni 2023 mendatang. Bagi calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat atau lulusan sebelum tahun 2023, ada alur pendaftaran yang harus informasi, PPDB Jabar 2023 terdiri dari beberapa jalur. Yakni Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Nilai Rapor, dan Jalur Prestasi Kejuaraan dan Jalur Zonasi. Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat Disdik Jabar, Rabu 31/5/2023 berikut alur pendaftaran khusus calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Barat atau lulusan sebelum tahun 2023. Baca juga PPDB Jabar 2023, Syarat Dokumen Umum dan Khusus Untuk MendaftarAlur daftar PPDB Jabar 2023 bagi calon peserta didik luar Jabar 1. Koordinasi dengan cabang Dinas Pendidikan/sekolah tujuan verifikasi data, emndapat akun di website PPDB. 2. Login ke laman atau pilih Sapawarga Android/iOS Iphone untuk pendaftaran tahap 2. 3. Siapkan persyaratan umum dan khusus kemudian pindai dokumen atau scan dokumen. 4. Isi aplikasi PPDB, pilih jalur dan sekolah pilihan. 5. Upload persyaratan umum dan khusus sesuai jalur yang dipilih. 6. Cek ulang data pendaftaran yang diinput tidak bisa diulang.
Kaliini admin akan memberikan informasi tentang PPDB Provinsi Jawa Barat 2017/2018.Informasi ini ditujukan utamanya bagi anda yang ingin Sekolah di Sekolah yang ada di Provinsi Jawa Barat.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK, SEKOLAH LUAR BIASA. TAHUN AJARAN 2018/2019 Dinas Pendidikan PPDB JABAR 2018 KUOTA TIAP JALUR PPDB KUOTA TIAP JALUR PPDB LANDASAN HUKUM LANDASAN HUKUM ASAS ASAS KETENTUAN UMUM KETENTUAN UMUM JALUR PPDB JALUR PPDBLANDASAN HUKUM ASA S PP DB 201 8 JAWA BARAT TIDAK DISKRIMINATIF OBJEKTIF TRANSPAR AN AKUNTAB EL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak- hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Daerah ProvinsiDAYA TAMPUNG, ROMBONGAN BELAJAR DAN KUOTA1. Rombongan Belajar rombongan belajar SMA atau bentuk lain sederajat, dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 tiga rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombongan belajar;2. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 dua puluh empat rombongan belajar; 3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 satu kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara satu kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun; bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun; 4. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dua puluh dan paling banyak 36 tiga puluh enam peserta didik; 5. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 lima belas dan paling banyak 36 tiga puluh enam peserta didik; KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU DILINDUNGI UU-GURU & ABK ATAU DISABILITAS PENDUDUK SETEMPAT NILAI HASIL UJIAN NASIONAL PRESTASI ATAU BAKAT ISTIMEWAPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT JALUR PPDB 20% KETM RANCANGAN KUOTA TIAP JALUR jk tdk terpenuhi di + kan ke PPDB 2018 ZONASI 5% 90 % PENDUDUK DALAM ZONASI RADIUS PROV. TERDEKAT 90%. 5% UU, ABK jk tdk terpenuhi di + kan ke 5% PRESTASI TOTAL jk tdk terpenuhi di + 100% LUAR kan ke prestasi 10% PRESTASI WILAYAH PROV. 10 % 5% NHUN 50% NHUN Kecuali di jk tdk terpenuhi di + daerah kan ke NHUN dalam perbatasan dan Daya Tampung 55 % NHUN Jika kuota KETM atau 2. 50% DLM UUG atau ABK tdk 5 % PROV 20% terpenuhi, kuota untuk 5% LUAR UU- Warga terdekat atau PROV GURU, sebaliknya 10 kuota ABK, 5 % luar prov. 3. Jika kuota luar TERDEKA terpenuhi T terpenuhi, WARGA % tidak Kuota NHUN JALUR kuota untuk dalam PRESTASI prov untuk NHUN . 5% DLM dlm. prov. PROV. 5% LUAR PROV CALON PESERTA DIDIK SMA, SMK dan SLB Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun SMA,SMAK,SMALB , TKLB 5 thn; SDLB 7 thn, SMPLB 15 thn. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan thn berjalan atau tahun sebelumnya kecuali utk SMPLB dan SDLB tidak dipersyaratkan ; Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah Luar Negeri tidak dipersyaratkan Peserta didik jalur nonformal dan informal di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat dapat diterima setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan CPD dari sekolah di LN dengan sistim pendidikan LN melakukan konversi atau tes kelayakan .DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN 1. foto copy Akta Kelahiran, 2. foto copy Ijazah, 3. foto copy Sertifkat Hasil Ujian Nasional SHUN, 4. foto copy Kartu Keluarga, 5. foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua, 6. Surat Kelakuan Baik, 7. Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua Dokumen asli dari dokumen yang difotocopy disertakan untuk 8. Pas photo siswa ukuran 4X6 sebanyak diverifkasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan, 3 buah,selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti 9. Dokumen khusus sesuai jalur yang Pendaftaran ditempuh PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERSYARATAN UMUM AKTA KELAHIRAN AKTA KELAHIRAN IJAZAH IJAZAH SHUN SHUN KARTU KELUARGA KARTU KELUARGA KTP ORANG TUA KTP ORANG TUA SURAT KELAKUAN BAIK SURAT KELAKUAN BAIK SURAT TANGGUNGJAWAB MUTLAK ORANG TUA SURAT TANGGUNGJAWAB MUTLAK ORANG TUA PAS FOTO 4x6 cmDOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS dari kelurahan, bagi calon a. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU SKTM peserta didik dari KETM, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi seperti Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Kartu Indonesia Pintar KIP, Kartu Indonesia Sehat KIS dari perguruan tinggi b. DATA HASIL DIAGNOSA PSIKOLOG ATAU PAKAR layanan khusus atau Research Center atau kelompok kerja inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, c. SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN TEMPAT BERTUGAS ORANG calon peserta didik bagi calon peserta didik yang dilindungi Undang TUA Undang Guru, serta SK Pembagian tugas Mengajar calon peserta didik yang menunjukkan telah menetap d. KARTU KELUARGA pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan, bagi calon peserta didik warga setempat di sekitar satuan pendidikan yang dituju; yang dilegalisasi, atau PIALA / MEDALI dengan surat e. PIAGAM/SERTIFIKAT keterangan dari panitia atau pihak berwenangPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERSYARATAN KHUSUS PPDB JABAR 2018 PPDB JABAR 2018 KETM KETM SKTMKETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMA KETM, UUG,ABK, WARGA SETEMPAT KETM, UUG, ABK, WARGA SETEMPAT NHUN NHUN PRESTASI PRESTASIDUA PILIHAN SEKOLAHTIGA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHTIGA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHPILIHAN 1 DEKAT DOMISILIPILIHAN KE-1 BEBASPILIHAN 1 BEBASPILIHAN 1 DEKAT DOMISILIPILIHAN KE-1 BEBASPILIHAN 1 BEBASPILIHAN KE-2 DEKAT DOMISILIPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN KE-2 DEKAT DOMISILIPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN 2 SWASTAJIKA TDK DITERIMA, DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNJIKA TDK DITERIMA, DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNJIKA TDK DITERIMA, DAPAT DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNPILIHAN KE-3 SWASTAJIKA TDK DITERIMA, DAPAT DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNPILIHAN KE-3 SWASTAKETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMK TIGA 3 PILIHAN Program Keahlian/ Kompetensi Keahlian SATU Program Keahlian/ yang berada dalam Kompetensi satu SMK, atau 2 dua Keahlian yang SMK di seluruh Daerah berada dalam satu Provinsi Jawa Barat; SMK, PILIHAN SATU BEBAS, PILIHAN LAIN WAJIB DEKAT DOMISILIPILIHAN WAJIBDEKAT DOMISILIKETENTUAN SEKOLAH SLB TKLB, SDLB, TKLB, SDLB, SELEKSI PERSYARATAN SELEKSI PERSYARATAN SMPLB,SMALB SMPLB,SMALB VERIFIKASI VERIFIKASI TKLB DAN SDLB TKLB DAN SDLB DOKUMEN DOKUMEN PILIHAN SATU TDK PILIHAN SATU TDK PERSYARATAN PERSYARATAN BEBAS, SESUAI DIPERSYARATKAN BEBAS, SESUAI DIPERSYARATKAN HASIL ASSESMENT HASIL ASSESMENT KEKHUSUSAN KEKHUSUSAN IJAZAH DAN SHUNIJAZAH DAN SHUN KEKHUSUSAN KEBUTUHAN KEKHUSUSAN KEBUTUHAN SMPLB DAN SMALB SMPLB DAN SMALB TDK TDK DIPERSYARATKAN DIPERSYARATKAN SHUN SHUN Mekanisme Seleksi1. Calon Peserta Didik datang langsung mendaftar ke sekolah tujuan, verifikasi dan atau uji kompetensi oleh panitia jalur prestasi atau tes minat dan bakat SMK Online D aft ar U la ng E n a m E n a m P e ne ta p a n P e ne ta p a n Li m a Li m aP en gu m u m anP en gu m u m an Online E m p a t E m p a t Seleksi Otomatis Melalui PPDB Melalui PPDB 2. Data peserta diunggah oleh operator sekolah menggunakan aplikasi PPDB Online 2018 Seleksi Otomatis Ti g a Ti g a V er ifik a si D ata V er ifik a si D ata D u a D u a P e n da fta r an P e n da fta r an S a tu S a tu 4. Untuk calon peserta didik baru SLB dilaksanakan secara offline Tahapan PPDB 3. Seleksi peserta didik dilakukan secara otomatis melalui Sistem Aplikasi PPDB Online D aft ar U la ng Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3ALUR PPDB SMA JABAR TP. 2018/2019 Tahap 1 Kecuali CPDB KETM dan Prestasi Pilihan ke 1,2 dan 3 CPDB memilih Sekolah dan KK Tahap 2 Tahap 4 Tahap 3ALUR PPDB SMK JABAR TP. 2018/2019SEKOLAH LUAR BIASA SLB Jika di sekolah pilihan ke 1 1. Verifkasi kuota sudah hasil terpenuhi assesment dilimpahkan 2. Pertimbanga ke sekolah n kuota terdekat lainPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT JADWAL PPDB JABAR TAHUN 2018 WAKTU PELAKSANAAN NO KEGIATAANSMA, SMK, SMA LB 1. Jalur KETM, UUG, WS, ABK, PRESTASI Pendaftaran 4 Juni - 8 Juni 2018 Verifkasi/uji kompetensi 21 Juni- 27 Juni 2018 29 juni 2018 Pengumuman 3 juli - 8 juli 2018 Daftar Ulang II Jalur NHUN Pendaftaran 2 Juli - 6 Juli 2018 Seleksi 2 Juli - 6 Juli 2018 Pengumuman 10 Juli 2018 Daftar Ulang 11 juli - 13 Juli 2018 IIIH. 1. Tahun Ajaran 2018/2019 16 Juli 2018PERPINDAHAN PESERTA DIDIK Perpindahan peserta didik wajib memenuhi • ketentuan persyaratan PPDB , menerapkan DALAM HAL TERDAPAT PERPINDAHAN sistem zonasi dan aturan rombongan belajar ; PESERTA DIDIK, MAKA Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat • SATUAN PENDIDIKAN dilaksanakan setelah peserta didik YANG BERSANGKUTAN WAJIB menyelesaikan satu tahun pelajaran ; MEMPERBAHARUI DATA Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat POKOK PENDIDIKAN dilaksanakan sebelum satu tahun pelajaran DAPODIK dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas; LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB melakukan pungutan memberikan data palsu calon peserta didik mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya setelah proses upload; Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan; mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB; LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB lanjutan Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan menerima sejumlah uang/gratifkasi dari orang tua calon peserta didik memungut biaya PPDB atau daftar ulang; Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi sesuai aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DILAPORKAN DAN DISELESAIKA N DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT CABANG DINAS PENDIDIKAN SESUAI WILAYAH DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI MEKANISME PENGADUAN DILAPORKAN SECARA BERTAHAP td k d ap at dis ele sia ka n tdk da pat dise lesi aka n 1. Pengawas pembina , help desk 2. Kasi kepengawasa n, help desk 3. MKPS, help desk Pengaduan teknis atau non teknisKESUKSESAN PPDB ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS KESUKSESAN PPDB ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS Terima Kasih Dinas Pendidikan Kota Bandung TERIMA KASIH Terima kasih ©fro2017 ©fro2018
Situsppdb periode 2018 / 2019. Meski menerapkan sistem online atau daring, namun tetap ada orang tua calon siswa yang datang ke sekolah karena kebingungan dan terkendala sarana untuk mendaftar secara online. meskipun nantinya lolos di jalur zonasi," kata dia. Mekanisme seleksi dan penilaian ppdb jabar 2018 untuk jenjang. Source: jabar
Ty9DoU. qzr2om73xm.pages.dev/76qzr2om73xm.pages.dev/74qzr2om73xm.pages.dev/93qzr2om73xm.pages.dev/192qzr2om73xm.pages.dev/347qzr2om73xm.pages.dev/358qzr2om73xm.pages.dev/438qzr2om73xm.pages.dev/82
ppdb jabar 2018 2019